http://www.rahima.or.id
Legislasi Syari'at Islam dan Aspirasi Perempuan
Isu pelaksanaan syari'at Islam semakin merebak dibeberapa daerah di Indonesia. Hal itu seiring dengan semangat otonomi daerah yang memberi peluang setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Dulu, hanya Aceh yang secara gencar menuntut perwujudan syari'at Islam di daerahnya, yang kemudian disetujui oleh pemerintah pusat. Sekarang, dalam rentang waktu yang relatif singkat, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Banten, Tasikmalaya, Pamekasan, Riau, Ternate, Gorontalo sedang melakukan penggodokan untuk menetapan peraturan daerah tentang syari'at Islam.
Fenomena ini tak pelak telah menimbulkan pro dan kontra, bahkan dalam masyarakat Islam sendiri. Kelompok yang pro mengatakan, karena umat Islam adalah mayoritas penduduk Indonesia, maka sudah sewajarnya syari'at Islam menjadi landasan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka menyerukan umat Islam untuk kembali pada al-Qur'an dan as-Sunah, agar berbagai problema sosial politik yang sekarang melanda bangsa Indonesia dapat diatasi.
Sayangnya, tidak semua masyarakat Islam sepakat dengan mereka. Kelompok ini bukan tak setuju syari'at Islam, tapi menolak pemahaman keagamaan kelompok pertama. Menurut mereka, apa yang difahami kelompok pertama sebagai syari'at Islam tak lain adalah fikih yang dikembangkan ulama Islam awal. Problemanya, dengan beragamnya sudut pandang fikih yang terdapat di negeri ini, pendapat kelompok manakah yang akan dijadikan rujukan ? Bukankan pemaksaan pandangan satu versi syari'at Islam saja, justru bertentangan dengan semangat Islam sendiri? Lagi pula, bukankah selama ini syari'at Islam sudah terinternalisasi dalam sistem sosial masyarakat Indonesia ? Menurut kelompok ini, ada atau tidaknya peraturan daerah tentang syari'at Islam, masyarakat toh sudah hidup dengan tuntunan syari'at.
Menarik untuk menelusuri proses pengusulan syari'at Islam kedalam peraturan daerah. Dari beberapa media cetak Islam yang menjamur di era reformasi ini, ada yang menulis bahwa merebaknya tuntutan pemberlakuan syari'at Islam di beberapa daerah merupakan aspirasi masyarakat Islam sendiri. Aspirasi itu bisa ditangkap dari berbagai seminar, lokakarya, apel akbar yang diadakan kelompok-kelompok Islam di daerah tersebut. Mereka juga melakukan 'hearing' ke DPRD dan pemerintah setempat yang kemudian diikuti dengan munculnya rancangan peraturan daerah yang memuat ketentuan pemberlakuan syari'at Islam. Pertanyaannya, apakah satu dua kelompok melakukan seminar dan lokakarya yang merekomendasikan pemberlakukan syari'at Islam, dianggap mewakili semua masyarakat Islam ? Apakah apel akbar yang dihadiri sekian ribu orang yang kemudian melahirkan pernyataan sikap menuntut syari'at Islam menjadi hukum positif, sudah pantas dianggap menjadi aspirasi seluruh mayarakat daerah tersebut ?
Di Sulawesi Selatan, isu syari'at Islam awalnya diajukan oleh Forum Pembela Reformasi Islam (FPRI). Mereka aktif melakukan dakwah di mesjid-mesjid untuk mensosialisasikan gagasan mereka. Kelompok ini juga melakukan 'hearing' ke DPRD untuk mengusulkan syari'at Islam menjadi peraturan daerah. Di Lampung, tekanan untuk memberlakukan syari'at Islam diajukan kelompok yang menamakan dirinya Thaliban. Di Ternate, syari'at Islam telah diberlakukan meski belum sampai pada tahap peraturan daerah. Perempuan-perempuan, termasuk pegawai negeri di daerah tersebut, diharuskan memakai jilbab. Meski belum ada undang-undang dan perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan syari'at Islam, tekanan yang dilakukan kelompok tertentu, membuat mereka tak berani keluar rumah tanpa mengenakan busana muslim.
Nampaknya, proses pemberlakuan syari'at Islam di Ternate dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, mirip dengan yang terjadi di Aceh. Di Aceh, proses 'islamisasi' yang terjadi di masyarakat dilakukan atas tekanan kelompok tertentu, jauh sebelum peraturan daerah tentang syari'at Islam diberlakukan. Tempat hiburan dibakar dan dirusak massa. Perempuan yang tak mengenakan jilbab digunduli dan dirobek pakaiannya. Di Tasikmalaya, ada perempuan digunduli oleh masyarakat (entah masyarakat yang mana) karena keluar rumah tanpa ditemani mahram. Di Yogya, sekelompok pemuda dari partai Islam tertentu melakukan 'sweeping' terhadap perempuan-perempuan yang keluar malam.
Pemberlakuan syari'at Islam yang terjadi di beberapa daerah, selain menampilkan fenomena pemaksaan pandangan satu kelompok Islam tertentu pada mayarakat lainnya, juga seakan mengukuhkan adagium bahwa syari'at Islam sering tak ramah pada perempuan.
Tradisi Misogini di bawah Bendera Syari'at Islam
Mari belajar dari sejarah. Hanya berselang dua tahun setelah kemenangan revolusi Islam di Iran, Imam Khoemeini membatasi ruang gerak perempuan di dunia publik. Imam Khomeini mengharuskan perempuan mengenakan jilbab dan memasang hijab bagi mereka di pasar-pasar, perguruan tinggi, perkantoran, mesjid dan tempat umum lainnya. Di bawah bendera syari'at Islam, sang Imam seakan menekankan bahwa tempat yang cocok bagi perempuan hanyalah dalam wilayah domestik. Padahal semasa revolusi berlangsung, pendukung terkuat gerakan Imam Khoemini adalah kelompok perempuan.
Hal yang sama terjadi di Afghanistan. Atas nama syari'at Islam, pemerintahan Thaliban memberhentikan seluruh pegawai negeri perempuan. Tak peduli apakah pekerjaan itu menjadi sandaran satu-satunya bagi perempuan tersebut untuk penopang hidupnya atau keluarga dimana sang perempuan menjadi pencari nafkah utama. Di negeri itu terlalu banyak daerah yang terlarang bagi perempuan. Hatta, bunyi detak sepatu perempuanpun dapat dianggap menimbulkan malapetaka.
Apakah hal yang sama akan terjadi pada daerah-daerah yang memberlakukan syari'at Islam di Indonesia? Di Sumatera Barat, pernah ada rancangan peraturan daerah yang melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram, antara pukul 10 malam sampai jam 4 pagi. Pelarangan itu diperlukan untuk memberantas berbagai tindak maksiat dan kebobrokan masyarakat yang merebak di tanah Minang akhir-akhir ini. Dan untuk itu perempuan telah dianggap sebagai sumber dari segala problema tersebut.
Di kabupaten Karimun, propinsi Riau, juga sedang digodok undang-undang pelanggaran kesusilaan yang intinya melarang segala kegiatan perdagangan seksual dan segala fasilitasnya. Menurut Rina Dwi Lestari, satu dari 2 anggota perempuan di DPRD Karimun, rancangan undang-undang tersebut dibuat setelah terjadi 'hearing' yang dilakukan beberapa ormas keagamaan yang mensinyalir merebaknya aktivitas pekerja seks komersil (PSK) di daerah tersebut. Sebelumnya, telah terjadi pembakaran tempat hiburan dan penangkapan sejumlah PSK oleh kelompok yang mengatas namakan umat Islam. Persoalannya, jika kegiatan seks komersial menjadi ancaman, mengapa hanya perempuan (PSK) yang dipersalahkan ? Bukankah tak mungkin mereka hanyalah korban dari mafia perdagangan seks yang telah menjerumuskan perempuan-perempuan tersebut pada kegiatan prostitusi ?.
Dengan begitu kentalnya nuansa ketidakadilan terhadap perempuan dalam peraturan-peraturan tersebut, tidak mengherankan akan terjadi reaksi dari berbagai kalangan, terutama kaum perempuan. Di Padang, larangan keluar malam bagi perempuan yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah telah direvisi, karena protes yang diajukan ninik mamak, budayawan dan aktivis perempuan di daerah tersebut. Di Aceh, perempuan yang tergabung dalam Dupakat Inong Aceh menggelar seminar, berdialog dengan para ulama dan melakukan 'hearing' ke DPRD dan Pemda setempat untuk mengusulkan formulasi syari'at Islam dalam perspektif perempuan. Aturan-aturan yang melemahkan posisi perempuan dalam peraturan daerah Aceh di gugat. Dengan semua itu mereka menunjukan bahwa suara mereka perlu di dengar. Nevisra Viviani
Legislasi Syari'at Islam dan Aspirasi Perempuan (2)
"Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami syariat. Jika khalifah - semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya- membiarkannya, itu lebih baik ", jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam menolak ketika mereka meminta karyanya 'al-Muwaththa' (sebuah kompilasi syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum perempuan. "Setiap bangsa memiliki ulama untuk memahami syariat. Jika khalifah - semoga Allah selalu mencurahkan pertolongan kepadanya- membiarkannya, itu lebih baik ", jawab Imam Malik bin Anas (w. 179H/795M) pada utusan khalifah al-Mansur (w 158H/775M). Imam menolak ketika mereka meminta karyanya 'al-Muwaththa' (sebuah kompilasi syariat Islam paling awal) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang Syariat Negara. Ungkapan ini menarik dimunculkan untuk menanggapi gencarnya tuntuan pemberlakuan syariat Islam di sejumlah daerah. Hampir dipastikan, setiap upaya penerapan syariat yang mengacu kepada ajaran agama, sering menyisakan diskriminasi, bahkan tindak kekerasan terhadap kalangan tertentu, termasuk kaum perempuan.
Dalam wacana fikih klasik, legalisasi syariat dianggap sebagai sebuah pemaksaan sekelompok orang melalui institusi negara - yang cenderung represif - untuk menerima dan mengamalkan pemahaman (ijtihad) tertentu - baik individual maupun kolektif - terhadap orang banyak. Menerima pemahaman orang lain dalam wacana ini dikenal dengan taqlid, sebuah perilaku yang sangat tidak terpuji jika dilakukan seluruh anggota komunitas. Karena itu, mayoritas - untuk tidak mengatakan seluruh - ulama generasi tiga abad pertama Islam, menolak segala upaya legalisasi yang biasanya ditawarkan para pelaku politik (Mahmasouni, 1980, h. 89).
Legalisasi dipahami sebagai standarisasi yang bisa berakibat fatal, terutama bagi perkembangan dan pengayaan intelektual. Dalam sejarah Islam, hampir dipastikan bahwa setiap upaya standarisasi selalu berhadapan dengan penolakan dan resistensi dari sejumlah tokoh dan pakar unggulan. Ketika khalifah Abu Bakr Siddiq, sahabat paling dekat Nabi , diminta untuk melakukan standarisasi bacaan al-Qur'an, beliau menolak dengan jawaban "Saya tidak mau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Nabi". Sikap yang sama ditunjukan khalifah berikutnya, berikutnya Umar bin Khathab ra. Baru pada masa Utsman bin Affan ra, standarisasi dijalankan setelah melewati perdebatan yang cukup sengit. Itupun masih menyisakan penolakan dari sejumlah sahabat. Saat itu, al-Qur'an ditulis secara resmi oleh negara, disahkan dan disosialisasikan ke seluruh wilayah. Tulisan lain, atau cara baca lain, sekalipun hidup dan berlaku pada masa Nabi, dilarang beredar, bahkan dibakar di muka umum. Standarisasi al-Qur'an, seiring dengan tuntuan perkembangan zaman, terus mengerucut mulai dari penulisan tanpa tanda huruf dan tanda baca, sampai penulisan yang penuh dengan atribut-atribut yang sebenarnya adalah murni kreasi artistik. Tetapi oleh generasi berikutnya atribut-atribut itu dianggap ketentuan pokok agama yang sakral dan final.
Standarisasi hadis (baca: pengumpulan, penulisan dan penyatuan metodolgi) juga mengalami hal yang sama. Pada awalnya upaya ini ditolak keras segenap sahabat Nabi, kecuali beberapa orang saja. Diriwayatkan bahwa Khalifah Abu bakr ra berkata di depan para sahabat yang sering meriwayatkan hadis Nabi: "Kalian meriwayatkan dari Rasulullah banyak hal, yang diperselisihkan diantara kalian. Ingatlah bahwa generasi setelah kalian akan berselisih lagi tentang periwayatan itu, bahkan lebih hebat. Sebaiknya kalian tinggalkan periwatan itu, apabila ada yang bertanya, jawablah: "Yang menjadi pedoman kita adalah al-Qur'an, ikutilah apa yang diperintahkan, yang halal dihalalkan dan yang haram ditinggalkan".
Umar ra juga dengan tegas melarang penulisan hadis. Hanya setelah beberapa sahabat, seperti Ibn umar, Ibn Abbas, Abu Hurairah dan lain-lain, berulang kali menyarankan pengumpulan dan penulisan hadis, Umar memikirkan usulan itu selama satu bulan penuh. Setelah itu ia menemui beberapa sahabat dan berkata: "Saya, setelah disarankan untuk menulis hadis-hadis, tetapi saya teringat orang-orang terdahulu, para ahli kitab sebelum kita. Mereka menulis berbagai hal di samping memiliki kitab suci dari Allah. Kemudian mereka lebih memilih tulisan-tulisan itu dan meninggalkan kitab suci mereka. Dengarlah, demi Allah, saya tidak ingin mencampurkan kitab suci kita dengan tulisan-tulisan lain." Bahkan Umar mengeluarkan anjuran: "Barangsiapa yang memiliki tulisan-tulisan itu (hadis), sebaiknya dihapus saja". Tetapi seiring perjalanan sejarah Umat, pengumpulan dan penulisan hadist-hadist menjadi sebuah keniscayaan, yang kemudian terjadi secara besar-besaran. Semua itu dilatari oleh berbagai motivasi; mulai dari agama, politik, sosial, bahkan kepentingan kelompok (Ahmad Amin, 1983, II/164-167).
Tentu saja, pengumpulan dan penulisan ini bernilai positif dan merupakan citra peradaban yang tingga dan luhur. Yang menjadi masalah adalah akibat yang ditimbulkan; kekakuan yang berujung pada perselisihan yang muncul dari fanatisme buta terhadap sesuatu yang pada mulanya relatif. Pengumpulan dan penulisan al-Qur'an masa Utsman ra dan pengumpulan hadis-hadis pada masa-masa berikutnya adalah merupakan standarisasi agama yang menyebabkan orang selalu ingin berpikir dan berperilaku seragam dalam beragama. Agama di monopoli satu pandangan dan satu penafsiran. Dalam memahami ajaran agama, umat tidak lagi bisa memilah antara agama dari Tuhan, antara pemahaman agama dari manusia, antara prinsip dan pilihan-pilihan, atau antara wilayah transendental yang tidak berubah dan wilayah temporal yang berubah-ubah. Sesuatu yang pada awalnya beragam bahkan diperdebatkan, setelah dilakukan standarisasi melalui kebijakan politik, ia bagi generasi berikutnya menjelma jadi ajaran agama yang mutlak.
Legislasi, apabila dipahami sebagai islamisasi hukum melalui kekuatan politik, sebenarnya baru mengemuka pada masa dinasti Abbasiyah (mulai 140-an H/). Sebelumnya, hukum Islam tertanam melalui dakwah persuasif, pembentukan kultur dan penguatan masyarakat sipil. Tafsir agama yang bias gender, misalnya, tidak pernah berkembang menjadi legislasi formal. Ia hanya dianggap sebatas pandangan keagamaan ulama tertentu yang bisa diikuti dan bisa tidak, bahkan pada masanya bisa dikritisi oleh sejumlah ulama lain. Larangan perempuan keluar rumah, pergi ke mesjid, atau aktif di dunia politik-publik, yang disuarakan oleh sahabat seperti Ibn Umar dan Abu Hurairah, pada masanya dikritisi oleh isteri Nabi Aisyah dan Zubair bin Awwam. Bahkan Aisyah keluar memimpin perang unta melawan Ali bin Abi Thalib. Melihat demikian, Ibn Hazm pun, pada akhirnya menganggap bahwa hadis-hadis larangan sedemikian tidak valid untuk dijadikan referensi hukum. Orang yang pertama kali menawarkan ide legislasi syariat adalah Ibn al-Muqaffa' (w. 145 H), orang Persia yang menjadi penasehat dan pembantu khalifah al-Mansur pada dinasti Abbasiyyah. Saat itu, ia merasa gundah dengan beragam pendapat dan pandangan keagamaan, serta keputusan hukum yang berkembang di seluruh wilayah pemerintahan. Ia menyarankan pembentukan kesatuan hukum syariat di bawah kendali khalifah, yang diberlakukan terhadap seluruh masyarakat. Ide ini diterima oleh Khalifah al-Mansur, tetapi ketika disosialisasikan ditolak oleh segenap elite masyarakat, terutama para ulama.
Khalifah berikutnya Harun ar-Rashid juga membujuk para ulama mengenai penyatuan hukum, tetapi tetap ditolak. Ide legisalasi syariat, tidak terealisasi, sampai akhir masa dinasti Turki Usmani. Upaya beberapa penguasa, seperti Sultan Sulaiman al-Qanuni dari dinasti Turki Usmani dan Sultan Muhammad Awrangzeb dari India, hanya sebatas kompilasi jurispredensi yang bisa menjadi petunjuk bagi para hakim, tetapi tidak mengikat siapapun. Artinya, legislasi tetap tidak pernah mencapai realisasi di masyarakat muslim terdahulu. Dalam sejarah hukum Islam di Nusantara, ada catatan bahwa beberapa kitab fikih sempat dijadikan rujukan pembentukan hukum oleh beberapa penguasa kerajaan Melayu. Contohnya, undang-undang Malaka yang disusun masa sultan Muhammad (1442-1444).
Keengganan para ulama terdahulu terhadap segala upaya legislasi syariat di sebabkan beberapa hal. Pertama, kekhawatiran akan kesalahan hasil ijtihad yang akan dijadikan materi legislasi, karena kesalahan akan menjadi fatal apabila diikuti oleh seluruh umat Islam. Kedua, keengganan ulama akan pemaksaan semua orang terhadap satu pandangan syariat saja dari keragaman pandangan yang sudah ada, karena keragaman menyimpan kerahmatan. Ketiga, legislasi akan memaksa orang bertaqlid (mengikut pandangan orang lain) dan mematikan kreatifias penalaran hukum dan pemahaman terhadap teks-teks syariat.
Keengganan ulama terdahulu terhadap upaya legislasi formal syariat, tidak berarti mereka tidak setuju penerapan hukum syariat. Syariat pada saat itu telah menjadi struktur kultur sosial masyarakat. Syariat dinamis menghadapi perubahan-perubahan yang berlaku dan terbuka untuk berinteraksi dengan pengalaman-pengalaman dari peradaban lain. Sehingga syariat muncul dengan penuh keragaman dan kekayaan pandangan. Masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih dari pandangan-pandangan yang ada. Suasana demikian, justru akan sirna jika syariat dilegislasikan. Dan yang diuntungkan oleh legislasi hanya penguasa.
Tuntutan legislasi syariat dengan berbagai motivasi yang melatari, kembali mengemuka setelah peradaban Barat berhasil melakukan penetrasi ke seluruh dunia Islam. Tetapi para ulama belum memiliki kesiapan untuk menurunkan syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif. Konstruksi hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga belum terbangun secara utuh, sehingga kritikpun bermunculan dari berbagai pihak, bahkan dari umat Islam sendiri. Di sejumlah negara Arab yang mendasarkan kepada Islam sebagai agama negara, terjadi penghapusan sistim peradilan syariat. Karena sistim tersebut tidak bisa menjamin keadilan dan kemaslahatan. Sistim tersebut tidak mengenal hirarki peradilan, hukum acara yang kurang jelas dan konsep pembuktian yang tidak komprehensif. Hukum positif yang muncul dari syariat hanyalah hukum keluarga seperti, perkawinan, perceraian, waris dan wakaf. Itupun, setelah dilakukan pembaruan memicu perdebatan seru, seperti terjadi di Mesir, Tunisia dan lain lain. Bahkan sempat menimbulkan konflik sosial, seperti terjadi di Pakistan dan India.
Tuntutan memberlakukan syariat tentunya sah menurut logika demokrasi, termasuk tuntutan untuk menolak dan mengkritisi pemberlakuan syariat itu sendiri. Asumsi yang dimunculkan untuk memahami fakta keengganan para ulama terdahulu terhadap legislasi syariat juga patut didiskusikan. Itu sangat relevan dengan kondisi sosial kontemporer Indonesia, ketika tuntutan legislasi menjadi semacam 'bom politik', terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan peran dan posisi sosial perempuan. Setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan: Apakah batasan-batasan syariat? Apakah pandangan-pandangan keagamaan mengenai perempuan yang sementara ini tertulis merupakan syariat yang baku dan universal? Sudah cukup relevankah syariat - seperti apa adanya - dilegislasikan sekarang? Adakah pembacaan ulang terhadap produk-produk hukum yang sementara ini dianggap syariat? Perlukah merumuskan kembali cita ideal syariat yang menjadi acuan legislasi dan memformulasikan kembali parsial-parsialnya sesuai dengan kondisi sosial yang berkembang?
Terminologi Syariat
Husein Muhammad, mengutip definisi syariat dari para ulama terdahulu, menyimpulkan bahwa syariat merupakan keseluruhan (totalitas) urusan keagamaan, mencakup keyakinan (aqidah), moral (akhlaq) dan hukum (fiqh), baik yang langsung diputuskan oleh Allah melalui al-Qur'an, atau Nabi melalui hadis, atau yang diputuskan oleh ulama melalui pemahaman dan penalaran (ijtihad). Artinya, syariat adalah semua ajaran, pemahaman dan praktek keagamaan yang didasarkan pada sumber-sumber Islam; al-Qur'an dan Hadis.
Beberapa ulama kontemporer seperti Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq dan ath-Thabathab'iy, membedakan syariat dan aqidah, antara din, millah dan syariat. Aqidah adalah dasar prinsipal agama, sedang syariat adalah cabang, atau jalan menuju agama. Aqidah adalah Din (agama) yang satu, dan sama antara satu Nabi dengan Nabi yang lain. Sedang syariat bisa berbeda-beda dari satu Nabi ke Nabi yang lain. Artinya, ada hal-hal yang berkait dengan keyakinan dan kepercayaan, yaitu aqidah. Ada persoalan-persoalan praktek dan perilaku keagamaan, yang dinamakan syariat.
Jadi, syariat dalam proses sejarahnya telah menyatu bersama fiqh, berikut penalaran-penalaran ulama yang muncul di dalamnya. Artinya, syariat menjadi dinamis dan terbuka untuk merespon perkembangan sosial yang terjadi. Kalau melihat proses sejarah yang telah terjadi, tidak tepat mengatakan seluruh syariat berasal dari Tuhan, suci, transendental, universal dan secara umum tidak bisa berubah. Pada prakteknya, syariat lebih merupakan tumpukan produk pemikiran dan penalaran manusia, yang tentu saja temporal dan kondisional. Contoh sederhana, ayat al-Qur'an yang membicarakan hukum hanya berjumlah sekitar 400 saja, tetapi pembahasan hukum dalam fiqh kita sampai berpuluh-puluh jilid.
Jika dikatakan seluruh ajaran Islam adalah syariat, masih bisa dibenarkan.Tetapi tidak tepat jika dikatakan seluruh syariat adalah transendental, universal dan tidak berubah. Asumsi keuniversalan syariat kurang tepat. Syariat tidak terbentuk utuh sekali waktu. Ia mengalami pembaruan, perkembangan dan perubahan, baik masa Nabi, sahabat, maupun masa-masa berikutnya. Syariat dinamis merespon tuntutan kondisi sosial masyarakat. Syariat muncul dari perdebatan panjang dan berlarut-larut. Bahkan, ketika syariat menemui bentuk yang jelas di tangan para ulama madzhab, ia masih terbuka terhadap terhadap pengembangan dan pembaruan.
Citra statis syariat muncul dalam masa kumunduran Islam, ketika pintu ijtihad tertutup. Fanatisme kelompok atau madzhab juga menguat seiring fanatisme berlebihan terhadap syariat. Syariat dianggap final dan universal, berlaku untuk segala tempat dan zaman. Jika syariat dipahami dengan cara seperti itu, sungguh sangat merugikan, bahkan terhadap syariat itu sendiri. Karena, ia tidak akan siap untuk menjadi perangkat hukum yang kondusif terhadap perkembangan dan perubahan zaman. Masyarakat juga tidak akan menerima sepenuh hati, sehingga yang terjadi adalah alienasi. Syariat akan menjadi tumpul dan tidak lagi diterima untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Syariat, dilegislasikan atau tidak, harus selalu diperbaharui (tajdid) untuk memastikan bahwa ia benar-benar tepat bagi semua tempat dan waktu. Termasuk untuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perempuan; kedudukan, hak dan kewajibannya. Dan perempuan harus dilibatkan dalam perumusan pembaruan itu.
Syariat Membela Perempuan
Ada beberapa prinsip dasar yang secara eksplisit diungkapkan dalam al-Qur'an mengenai relasi perempuan dan laki-laki. Pertama, perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS, 4:1), karena itu kedudukannya sama dan sejajar, yang membedakannya di mata Tuhan hanyalah kwalitas kiprahnya (QS, 49:13). Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah) dengan melakukan kerja positif /amal saleh (QS, 16: 97), untuk tujuan ini diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS, 9:71). Ketiga, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang setimpal atas kerja-kerja yang dilakukan (QS, 33:35).
Untuk hal yang bersifat parsial dan kasuistik, terjadi keragaman pandangan ulama, seperti cara beribadah, perkawinan, perceraian, hak untuk bekerja, belajar, aktif di ruang publik atau hal lain. Dalam hal ini, beberapa keputusan syariat muncul tanpa pemihakan pada perempuan. Pandangan atau praktek yang menyudutkan atau tidak menguntungkan perempuan, telah dikritik terutama oleh perempuan sejak zaman Nabi Saw.
Dalam tulisan sejarah terungkap bagaimana perempuan mendatangi Nabi Saw, menuntut hak-hak mereka yang tidak disebutkan oleh Al-Qur'an. Allah-pun merespon tuntutan mereka dan menurunkan ayat kesetaraan hak perempuan dan laki-laki (QS Al-Ahzab, 33:35). Allah juga menurunkan satu surat tersendiri untuk menjawab kegundahan perempuan, bernama Khaulah bint Malik yang datang kepada Nabi menggugat perilaku suaminya yang melakukan pelecehan (zihar) dan pemaksaan hubungan seks. Surat itu dinamakan al-Mujadilah, yang berarti perempuan penggugat.
Ketika beberapa isteri Nabi mengajukan tuntutan-tuntutan kepada beliau, yang marah justru orang tua mereka. Mereka dianggap tidak beradab dan tidak mengindahkan posisi suami mereka sebagai Nabi. Tetapi Nabi tidak bersikap demikian, dan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Wahyu yang turun, justru memberikan pilihan untuk dipenuhi tuntutan mereka. Mereka boleh berpisah, atau tetap hidup bersama Nabi dengan kerelaan dan tanpa paksaan.
Setelah Nabi wafat, mulai muncul fatwa sejumlah sahabat yang memberikan rasa ketidakadilan kepada perempuan, yang oleh sebagian orang dianggap syariat. Sebagian fatwa didasarkan pada hadits. Istri Nabi, Aisyah ra. gencar melakukan pelurusan dan koreksi terhadap mereka. Imam az-Zarkashi (791 H) mencatat 79 pandangan keagamaan yang keluar dari beberapa sahabat yang dikritik oleh Aisyah. Sebagian diantaranya berkaitan dengan kedudukan dan hak perempuan.
Diantaranya, Aisyah ra mengkritik Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa sumber kesialan adalah ; perempuan, rumah tua dan hewan berwarna hitam. Ia juga mengoreksi fatwa Ibn Umar ra yang mewajibkan perempuan untuk mengurai seluruh rambutnya yang dikepang ketika hendak mandi junub. Ibnu Umar ra menyebarkan pandangan bahwa kontak dengan perempuan yang sedang haid harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Aisyah justru berkali-kali memfatwakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh melakukan kontak fisik dengan suaminya, kecuali bersenggama. Larangan beberapa sahabat terhadap perempuan untuk keluar ke mesjid juga dikritik Aisayh ra. Ia secara terang-terangan melakukan kerja-kerja sosial di luar rumah dan puncaknya memimpin pasukan perang yang diantaranya juga terdiri dari para sahabat laki-laki.
Jadi, pada masa sahabat sudah muncul kekhawatiran bahwa fatwa-fatwa keagamaan bisa merugikan perempuan. Saat itu perempuan berani bersuara dan bisa mewarnai ketentuan dan pandangan masyarakat. Ketika khalifah Umar bin Khattab ra ingin membuat keputusan legal untuk membatasi jumlah mas kawin, ia dikritik oleh seorang perempuan. Umar menerima kritik tersebut dan membatalkan keinginannya.
Pada generasi-generasi berikutnya, suasana itu semakin berkurang. Perempuan yang berani dan punya kemampuan melakukan perimbangan terhadap fatwa-fatwa yang bias tidak lagi muncul. Sehingga, pandangan keagamaan yang oleh Abu Hurairah ra dan Ibn Umar ra (yang dikecam keras Aisyah ra dan perempuan lain) akhirnya dianggap sebagai syariat, dan menjadi pandangan yang dominan dalam masyarakat. Dengan dalih beberapa hadis yang diangap sahih, perempuan tidak lagi diperkenankan dan datang menyaksikan aktifitas-aktifitas publik di mesjid. Padahal hadis-hadis seperti itu dikritik oleh Aisyah ra, sewaktu ia masih hidup. Dan, hadis-hadis sejenis muncul menguasai aras pemikiran masyarakat. Orang hafal dengan hadis Imam Hakim "Perempuan itu selayaknya tidak belajar menulis", atau hadis "Perempuan yang baik adalah yang tidak pernah melihat dan dilihat laki-laki". Ada fatwa keagamaan yang menyebar di masyarakat, yang sangat menyakiti perempuan. Dalam fatwa tersebut, perempuan disamakan dengan anjing. Jika lewat di hadapan orang shalat, maka shalatnya batal dan harus diulang.
Syekh Nawawi Banten dalam kitab 'Uqud al-Lujain menyatakan, laki-laki itu milik ibunya, sedangkan perempuan itu miliki suaminya. Dari sini dibangunlah totalitas ketaatan perempuan terhadap laki-laki, sehingga untuk sesuatu yang sangat sederhana sekalipun perempuan tidak memiliki hak untuk mengatakan ' tidak ' kepada suaminya.
Muhammad al-Ghazali, seorang ulama besar dari al-Azhar Mesir abad ini, menyatakan perihatinannya. Ia masih menjumpai khatib-khatib mesjid di dunia Arab muslim menyuarakan, perempuan sebaiknya hanya keluar untuk tiga hal saja; keluar dari rahim ibunya, keluar untuk tinggal dengan suaminya dan keluar untuk dikubur ketika mati. Selain itu, ia harus berada di dalam rumah saja. Al-Ghazali juga sangat bersedih ketika kebanyakan ulama Arab selalu mengumandangkan bahwa wajah perempuan itu aurat yang harus ditutup rapat. Suara perempuan juga aurat, sehingga ia tidak diperkenankan bersuara.
Dalam setiap zaman, syariat akan selalu dihadapkan pada ketegangan dua kutub; kutub kaku literalis yang melihat teks-teks lahiriah agama sebagai final, dan kutub liberasi yang melepaskan diri dari teks untuk merespon segala tuntutan zaman. Kita tidak mengambil yang pertama, karena syariat akan menjadi statis dan beku. Juga tidak yang kedua, karena bisa mengakibatkan formulasi syariat terlepas dari prinsip-prinsipnya dasar Islam sendiri.
Untuk formulasi syariat tentang perempuan, tiga prinsip dasar harus menjadi pijakan dan acuan. Pertama, kedudukan perempuan dan laki-laki sama di mata Allah, karena itu di depan syariat-Nya, keduanya juga sama. Kedua, perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab dan hak yang sama untuk berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan yang baik di muka bumi ini. Ketiga, hak untuk menerima balasan dari apa yang dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki adalah juga sama. Karenanya, reformulasi hukum syariat adalah keniscayaan. Pembelaan hak-hak perempuan juga keniscayaan. Untuk mewujudkannya, diperlukan pembahasan intensif , yang tentu saja harus melibatkan perempuan. Sekali lagi, harus melibatkan perempuan !! Wallahu a'lam.?? Faqihuddin A. Qodir, MA.